Junimart Girsang: PJ Gubernur Bisa Dievaluasi Setiap Tiga Bulan Sekali

17-05-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Foto: Geraldi/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan penanggung jawab (Pj) Gubernur bisa dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Dalam setiap evaluasi tersebut, Pj Gubernur ini bisa saja diganti bila dinilai kurang menjalankan program pemerintah. Junimart menjelaskan Pj Gubernur yang telah dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menjalani evaluasi per tiga bulan atau per enam bulan sekali.

 

Pj Gubernur juga harus memberikan laporan per tiga bulan ke Kemendagri terkait hasil kegiatan atau kebijakan di daerah. “Memang secara hukum dan secara pemerintahan Pj ini harus dievaluasi per tiga bulan, per enam bulan, dan  per sembilan bulan, karena itu setahun. Mereka dievaluasi apakah betul-betul menjalankan program pemerintah,” jelas Junimart kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

 

Politisi PDI-Perjuangan ini juga memastikan tak akan terjadi kekosongan kursi gubernur selama dua tahun ke depan. Pasalnya Kemendagri akan bertanggung jawab dalam mengisi kekosongan pimpinan daerah tersebut. “Enggak mungkin (kosong) karena ini menjadi tanggung jawab Kemendagri,” tandas Junimart.

 

Selain itu, ia menjelaskan para Pj Gubernur yang sudah dilantik oleh Kemendagri itu akan menjalankan tugasnya hingga Februari 2025 dan akan dievaluasi tiap tiga bulan. Dengan demikian, setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung, Pj Gubernur ini masih akan melanjutkan tugasnya hingga adanya penetapan gubernur baru yang dipilih dalam Pemilu 2024.

 

“Kan kami hitung juga, berarti Pj ini akan tetap melakukan tugasnya  sampai 2025 bulan dua, katakan setelah Pilkada itu, masih ada (penetapan) MK. Nah, setelah kita hitung paling lambat 2025 bulan dua itu, sudah harus ada defintif. Jadi Pj itu akan berlaku sampai 2025,” tutur legislator dapil Sumatera Utara III tersebut.

 

Sebelumnya Kemendagri telah melantik 5 Pj Gubernur untuk lima provinsi. Pelantikan kelima penjabat itu sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 50/P/2022 pada 9 Mei 2022, tentang pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan itu ditanda tangani langsung oleh Presiden Joko Widodo. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...